Pada Sambutanya Kepala Kejaksaan Negeri Siak menyampaikan bahwa Pemusnahan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ada 617 item dari 117 perkara selama periode Tahun 2023 yang akan di musnahkan pada kesempatan kali ini. Yang berupa narkotika, senjata tajam dsb yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemusnahan barang bukti jenis narkotika (sabu-sabu) nantinya akan dilakukan dengan cara di blender yang di campurkan dengan cairan vipol pembersih lantai. Pemusnahan barang bukti ini diperkirakan dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti.
Momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan dari Stakeholder bagaimana melakukan penegakan hukum secara lebih baik lagi, lebih akuntabel lagi untuk lebih baik dimasa akan datang.