SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM)- Bawaslu Kabupaten Siak menggelar sosialisasi dan potensi Pelanggaran tindak pidana Pemilu Pada masa tahapan kampanye pemilu 2024 kepada Penghulu/ Lurah, ASN di Hotel Grand Royal, Kecamatan Siak, Kamis (30/11/2023).
Tujuan sosialisasi pencegahan pidana Pemilu itu adalah agar subyek hukum pidana pemilu mematuhi , mentaati peraturan yang berlaku dan tidak menjadi subyek hukum pelanggar.
Sosialisasi itu mengundang beberapa narasumber dari unsur Bawaslu, Polres Siak, dan Kejaksaan negeri Siak.
Banyak hal yang disampaikan kepada peserta sosialisasi itu diantaranya terkait tugas kewenangan Bawaslu, Pasal-Pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, money politik, netralitas ASN, peran Kepolisian Kejaksaan dalam penegakan pidana Pemilu, serta potensi-potensi pelanggaran Pemilu pada tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha Triyan Putra menyampaikan, Sosialisasi ini sangat perlu dilakukan oleh Bawaslu, karena tugas Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu di Kabupaten Siak agar tidak terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat.
” Ada beberapa permasalahan dalam pemilu, dimensi permasalahan ini ada dua permasalahan, pertama adalah pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu. Pencegahan ini adalah satu tindakan persentatif agar tidak melakukan pelanggaran, maka dari itu kita adakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran pidana. Yang kedua pelanggaran, bila terjadi pelanggaran, Bawaslu melakukan tindakan kolektif dari permasalahan tersebut, yang nantinya Bawaslu berkoordinasi dengan KPU atau pihak lain untuk memperbaiki kesalahan tersebut,”jelasnya.
Dengan sosialisasi ini harapan kita pada penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024 tidak ada pelanggaran. Pidana Pemilu yang dilakukan oleh subyek hukum diantaranya adalah pihak-pihak yang diatur netralitasnya diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Penghulu/ Lurah.
Fadli menjelaskan, ada beberapa pelanggaran yang diatur oleh undang-undang yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu maupun oleh masyarakat.
“Ada tiga pelanggaran yang di atur oleh undang-undang, yang pertama adalah kesalahan atau pelanggaran administrasi, admnistrasi adalah pelanggaran prosedur atau mekanisme pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara, yakni yang dilakukan oleh KPU dan turunannya. Kedua pelanggaran kode etik, pelanggaran kode etik adalah pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, bisa dari Banwaslu maupun dari KPU dan turunannya, pelanggaran kode etik itu adalah pelanggaran sumpah maupun janji pada waktu dilantik sebagai penyelenggara pemilu, sebagai contoh penyelenggara tidak netral atau berpihak dari salah satu peserta pemilu, dan jika terbukti maka ada sangsinya. Yang ketiga pelanggaran pidana pemilu, dalam menangani hal ini, Bawaslu tidak bekerja sendiri, namun ada tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, kepolisan dan kejaksaan, tiga elemen ini nanti yang akan bersinergi untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu itu,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Siak itu juga mengajak rekan rekan dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa atau penghulu, karena ada beberapa kepala desa yang menyampaikan ingin cuti dan ingin menjadi tim sukses, karena menurut mereka dalam undang undang itu ada beberapa pejabat negara bisa melakukan cuti untuk menjadi tim sukses, sehingga mereka ingin juga cuti seperti pejabat negara.
“Maka dari itu, perlu kita sampaikan agar tidak ada mis informasi bagi seluruh kepala desa terkait hal itu. Perlu kami sampaikan bahwa, kepala desa tidak ada yang namanya cuti untuk menjadi tim sukses atau berkampanye, karena di undang undang nomer 7 tahun 2012 yang boleh cuti mulai dari Bupati, gubernur, Mentri dan pejabat lain, bila kepala desa masih melakukan kampanye tentunya akan kena pidana,” tegasnya.
“Kita berharap kepada APDESI atau penghulu yang hadir pada hari ini, agar dapat menyampaikan kepada kepala desa atau penghulu yang lainnya, supaya nanti sampai informasinya itu. Dan hari ini kita juga mengundang peserta dari PNS, karena PNS tidak boleh ikut berkampanye dan harus netral, untuk itu kami menghimbau kepada kita semua agar tidak tersangkut pidana dalam pemilu,”pungkasnya.***