SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Pa Sandi Kodim 0322/Siak Letda Inf Dedi Yondri menghadiri Hadiri Peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak bertempat di Gedung LAM Kab. Siak Jln. Hangtuah Kel. Kampung Rempak Kec. Siak, Kab. Siak. Selasa, (28/11/23).
Turut hadir Bupati Siak, Forkopimda Siak, Para OPD Kab. Siak dan Tamu hadirin lainnya.
Pada sambutannya Kajari Siak menyampaikan Peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice ini merupakan respon cepat Korp Adiyaksa menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan.
Sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative, oleh sebab itu tidak semua permasalahan hukum itu harus berujung ke pengadilan.
Merupakan program prioritas Jaksa Agung yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat yang terjadi pada masyarakat yang dimediasi oleh jaksa dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat setempat.