SIAK, (LIPUTANREDAKSI.COM) –Kepolisian Resort Kandis berhasil menangkap terduga pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Shabu di Jl. Libo-Waduk KM 18 Kampung Sam Sam Kecamatan Kandis. Sabtu dini hari 10 Juni 2023 Pukul 00.05 Wib.
Bermula dari laporan masyarakat di sekitaran Kilometer 18 waduk pada Jumat 09 Juni Pukul 22.30 Wib yang menyampaikan bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi Narkoba Jenis Shabu.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja,S.I.K memerintahkan Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K untuk menindak lanjuti informasi tersebut dan segera melakukan penyelidikan.
“Kami segera melakukan penyelidikan ke lapangan yang di pimpin langsung oleh kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra,SH.MH dengan personel Reskrim team segera melakukan penyelidikan di lokasi yang di laporkan oleh masyarakat tersebut,”ujar Kapolsek Kandis Kompol David Richardo.
Kapolsek Kandis menerangkan, Pada pukul 23.55 team reskrim melihat adanya aktifitas warga yang mencurigakan, dimana ciri-ciri warga tersebut sesuai dengan laporan yang di terima, tanpa menunggu waktu lama team Reskrim langsung mengamankan salah satu warga yang di curigai itu kemudian dilakukan penggeledahan dan benar, di kantong kanan celana terduga pelaku berinisial AH (27) tersebut di temukan 10 (Sepuluh) bungkus/Paket berisikan serbuk putih bening di duga Narkotika Jenis Shabu di dalam plastik ukuran Kecil,
Selain itu, team Reskrim juga temukan 1 (Satu) buah pipet yang ujungnya telah di runcingkan dan beberapa plastik bening yang belum di gunakan.
“Kepada petugas yang memeriksa, terduga AH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri.
Mengetahui hal tersebut team Reskrim segera membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke Mako Polsek Kandis untuk di lakukan penyidikan. Terhadap tersangakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku kami akan kami kena kan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Terang Kompol David.
Pada kesempatan ini Kompol David juga kembali menegaskan bahwa tak ada ruang bagi tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Kandis, dimana Polri akan berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir pergerakan dan peredaran Narkoba di wilayah Kandis sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu, Kapolsek Kandis sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sudah ikut andil memberikan informasi terkait dengan Peredaran Narkoba di wilayahnya dan berharap untuk kedepannya antara Polri dan masyarakat dapat tetap bersinergi demi Kamtibmas yang kondusif.***
Laporan: Ran