DUMAI,(LIPUTANREDAKSI.COM) – Menindaklanjuti atensi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menindak tegas dan mengusut tuntas hingga ke akarnya kasus peredaran narkotika di tanah air, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Polres Dumai berhasil menggulung 9 tersangka dengan barang bukti sebanyak 168.89 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan 11.712 butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K, M.H didampingi Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H, S.I.K, M.H, Dir Pam Obvit Polda Riau Kombes Pol Ahmad Mamora, S.I.K, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko, S.I.K, M.H, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, S.I.K, M.H dan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K pada konferensi pers yang digelar dihalaman Taman Bukit Gelanggang Kota Dumai pada Senin (12/6/2023).
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba di wilayahnya.
“Tergelarnya barang bukti 168.89 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan 11.712 butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berhasil kita sita dari 7 kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, yang mana 4 kasus dengan 5 tersangka berhasil diungkap oleh Polres Dumai sementara 3 kasus dengan 4 tersangka lainnya berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau,” jelas Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Bermula pada Rabu (12/5/2023), Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan 6,36 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dari seorang tersangka berinisial AB (42) warga Provinsi Jawa Timur saat sedang berada didalam kamar kos-kosan yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad RT. 001 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.
Selanjutnya, Rabu (17/5/2023), Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan 180,34 gram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan 1.577 Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dari seorang tersangka berinisial WS (42) warga Provinsi Sumatera Utara dari sebuah rumah kos-kosan di Jalan Pulau Mampu No. 26 RT. 006 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolda Riau, 124,99 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Dumai, Selasa (30/5/2023) bersama 2 tersangka berinisial RT (50) warga Kabupaten Meranti dan AS (29) warga Kota Dumai dari 3 TKP berbeda yakni Jalan Mataim RT. 003 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatang Medang Kampai tepatnya di Pinggir Pantai Merambung, Jalan Nelayan Laut Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat dan Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.
Tak berhenti sampai disitu, sebanyak 8 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu kembali berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Dumai, Senin (5/6/2023) dari seorang tersangka berinisial MZ (31) warga Kabupaten Aceh Timur disekitar Areal Pelabuhan Penyebrangan Selingsing Kojon Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
Tak hanya Polres Dumai, Ditresnarkoba Polda Riau turut berhasil mengamankan 2,74 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dari seorang tersangka berinisial RA (38) warga Kota Pekanbaru saat sedang berada di Jalan Cipta Karya Gg. Limbat Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Senin (29/5/2023) lalu.
Ditresnarkoba Polda Riau kembali berhasil mengamankan 11,64 kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan 10.135 butir kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dari seorang tersangka berinisial RS (31) warga Kota Pekanbaru saat sedang berada di Jalan Sempurna Gang Zamrud Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Jumat (2/6/2023).