Polsek Koto Gasib Amankan 2 Orang Pelaku Pengeroyokan, 1 Orang Pelaku Masih Dibawah Umur

Daerah, Hukrim, Siak2,514 views

SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM) -Polsek Koto Gasib, Polres Siak amankan dua orang pelaku pengeroyokan berinisial NK (20) dan RR (16).

Kedua Pelaku saat ini ditangani oleh Polsek Koto Gasib sesuai dengan
Laporan Polisi : Nomor LP / 11 – B / VI / 2023 / Riau / Res Siak / Sektor Koto Gasib, tanggal 12 Juni 2023 yang terjadi di Afd BM PT. KTU Astra Dusun Rawa Tepak, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman. SD, S.H, M.H membenarkan dua pelaku pengeroyokan tersebut di amankan di Polsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut.

Sebelumnya, Polsek Koto Gasib yang menangani perkara pidana diduga pengeroyokan tersebut, sudah melakukan gelar perkara di Mapolres Siak sebanyak 2 kali.

“Terhadap Korban dan Pelapor sebelumnya sudah melakukan mediasi namun tidak menuaikan hasil sehingga Korban menempuh Jalur hukum,”ujar Kapolsek kepada media ini, Kamis (6/6/2023).

Ditambahkan Iptu Budiman, dari hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ditetapakan 2 (dua) orang tersangka beriniaial NK dan RR, diantara kedua pelaku salah satunya masih anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar.

” Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak diatur dalam pasal 32 (1) dapat dilakukan diversi terhadap 1 orang pelaku berinisial RR yang merupakan masih dibawah umur yang berstatus pelajar tidak dilakukan penahanan, sedangkan berinisial NK tetap kita lakukan penahanan, ” Jelasnya.

“Dalam posisi kasus ini kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara Profesional, responsibilitas dan transparansi berkeadilan,”kata Kapolsek.

Menanggapi hal tersebut pemangku adat kampung Kuala Gasib M. Amin membenarkan bahwa 1 orang tersangka dalam perkara pengeroyokan masih berstatus di bawah umur.

Baca Juga:  FPII Serahkan Bantuan 5000 Bibit Pohon, Gerakan Hijaukan Lapas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

“Iya benar RR masih berstatus pelajar, oleh karena itu berhak melanjutkan sekolahnya sehingga diperlukan penyelesaian pidana anak yang memiliki prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak da menghadirkan keadilan Restoratif Justice,” tutupnya.(lrs)

 

Laporan: Rif









Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *