SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM) -Polsek Koto Gasib, Polres Siak amankan dua orang pelaku pengeroyokan berinisial NK (20) dan RR (16).
Kedua Pelaku saat ini ditangani oleh Polsek Koto Gasib sesuai dengan
Laporan Polisi : Nomor LP / 11 – B / VI / 2023 / Riau / Res Siak / Sektor Koto Gasib, tanggal 12 Juni 2023 yang terjadi di Afd BM PT. KTU Astra Dusun Rawa Tepak, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman. SD, S.H, M.H membenarkan dua pelaku pengeroyokan tersebut di amankan di Polsek Koto Gasib untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Polsek Koto Gasib yang menangani perkara pidana diduga pengeroyokan tersebut, sudah melakukan gelar perkara di Mapolres Siak sebanyak 2 kali.
“Terhadap Korban dan Pelapor sebelumnya sudah melakukan mediasi namun tidak menuaikan hasil sehingga Korban menempuh Jalur hukum,”ujar Kapolsek kepada media ini, Kamis (6/6/2023).
Ditambahkan Iptu Budiman, dari hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ditetapakan 2 (dua) orang tersangka beriniaial NK dan RR, diantara kedua pelaku salah satunya masih anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar.