Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) harus membaca ketentuan dan memahami Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) harus dapat melakukan pemetaan potensi kerawanan selama pentahapan pilkada.
“Saya yakin masing amsing kita dalam berpolitik pasti mempunyai Pilihan akan tetapi semua PKD yang telah dilantik selama berlangsungnya pemilihan umum agar bersifat Netral dan pilihan politik simpan dalam hati,”ujarnya.
Terhadap Pengawas perbanyak pengetahun terkait Pemilu dan apabila ada sesuatu yang masih di ragukan jgn berikan Komentar dan didasari Ilmu.
“Kami berharap semoga selama pentahapan pilkada di Kab. Siak dalam keadaan aman, lancar dan memperoleh hasil pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat Kab. Siak,”ujarnya.
Adapun 8 (Delapan) orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang dilantik dari 2 Kelurahan dan 6 Desa/Kampung Se Kecamatan Siak sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Siak Nomor : 001/K-RA-09-11/HK.01.01/06/2024 Tanggal 01 Juni 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se Kecamatan Siak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Dan Bupati dan Wakil Bupati Siak Pada Kabupaten Siak Tahun 2024
Kegiatan Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tersebut selesai sekira pukul 11.00 Wib, dan selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan lancar.