SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, Polda Riau tangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Lubuk Dalam.
Pelaku di amankan pada tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 wib di Km 49 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak tepatnya di Peron tempat tinggal Tersangka.
Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL S.H.,M.H membenarkan penangkapan Pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu yang sering melakukan transaksi di wilayah Polsek Lubuk dalam.
“Iya benar, Kita mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan transaksi Narkotika Jenis Shabu yang berada di Jalan Pertamina Km. 15 Kecamatan Lubuk Dalam. Atas dasar teresebut kita memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam AIPDA Irson Aprianto beserta Personel Lubuk Dalam untuk melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut,”ujarnya.
AKP JANUAR EDDWIN menerangkan, Sekira Pukul 02.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto, S.H. mendapat informasi bahwa ada 1 orang laki – laki yang diduga membawa Narkotika Jenis Shabu sedang mengarah ke arah Km.11 Koto Gasib, kemudian mengikuti dan melakukan penyelidikan kembali.