Dirnarkoba menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Parkiran Pelabuhan Roro Air Putih, Kabupaten Bengkalis dan mengamankan empat orang.
Kronologisnya berawal saat tim Opsnal Subdit I mendapat mendapati sebuah truk yang didalamnya diletakkan karung berisikan diduga narkoba.
Hasil introgasi, keempat orang yang diamankan mengaku sebagai kurir dan pengedar.
Selanjutnya, pengungkapan dilakukan Tim Subdit II dan mengamankan satu tersangka diduga berperan sebagai kurir mengantarkan narkotika jenis sabu.
Dua tersangka lainnya diamankan tim Subdit III yang diduga diduga berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dua tersangka sebut Dirnarkoba menyembunyikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi didalam sebuah tas yang di gantung dibelakang tempat duduk didalam sebuah mobil dan di belakang kaca hias di dalam kamar milik tersangka.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka diupah dengan jumlah beragam ada yang Rp20 juta dan ada yang Rp10 juta perkilogram.
Dirnarkoba mengkalim, pihaknya dapat menyelamatkan 316.550 jiwa dengan menggagalkan peredaran 31,41 kg sabu dan 2.397 butir ekstasi.
“Hasi penghitungan total nilai narkoba yang diamankan senilai Rp32.192.100.000,” kata Dirnarkoba.
Kepada tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(lrs/hb)
Sumber: MCRiau