“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 2 (Dua) Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan 1 (satu) bungkus robekan kertas nasi diduga daun ganja kering 0,52 (nol koma lima dua) gram. ”Terang AKP Januar
Diterangkan juga Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam dan Sepeda motor yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Januar(lrs)