“Dan dibungkus dalam plastik bening, 18 (delapan) belas plastik klip bening kecil kosong dan 1 buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok, ditemukan 1 unit handphone merk OPPO, dilakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) lalu anggota unit reskrim melakukan introgasi terhadap inisial IB (39) bahwa pada saat pelaku berusaha melarikan diri sempat membuang kearah luar 1 (satu) unit handphone merk VIVO.
Lanjut”Anggota unit reskrim mencari diseputaran pelaku membuangan dan akhirnya anggota unit reskrim berhasil menemukan 1 (satu) unit handphone merk VIVO yang dibuang oleh pelaku, pada saat ditanya bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik pelaku inisial IB (39) yang akan dijual kepada teman-teman pelaku, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kerinci Kanan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,”terang Kapolsek kepada wartawan.****