SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan-Polres Siak-Polda Riau kembali amankan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu di Jalan Tengku Umar RT 05 RW 02 Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Kamis (16/01/2025).
Kapolres Siak AKBP EKA ARIANDY PUTRA, S.H.,S.I.K .,M.Si melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL, S.H., M.H .membenarkan penangkapan terhadap (satu) pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu, Tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolsek Kerinci Kanan AKP JANUAR EDDWIN SITOMPUL,S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Tengku Umar Rt. 005 Rw. 002 Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu, berdasarkan informasi Kapolsek Kerinci Kanan bersama Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan IPDA SUKRIAL,S.H dan anggota Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Kanit Reskrim beserta anggota reskrim Polsek Kerinci kanan melakukan penyelidikan, langsung menuju TKP, menemukan 1 (satu) orang yang dicurigai, Anggota Unit Reskrim mengamankan pelaku yang saat berusaha melarikan diri, dalam penggeledahan terhadap pelaku ditemukan berupa 1 (satu) buah dompet yang disimpan oleh inisial IB (39) didalam saku celana yang didalamnya berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu.