“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 13,45 (tiga belas koma empat puluh lima) gram tersebut ia peroleh dari A. ”Terang AKP Sihol.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Sihol.(lrs)