“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 2 (dua) gram tersebut ia peroleh dari P dan 1 (satu) paket diduga daun ganja kering berat kotor 0,99 (nol koma Sembilan puluh Sembilan) gram tersebut ia peroleh dari A . ”Terang AKP Sihol
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Sihol.(lrs)