SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM) – Seorang pria diamankan tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak, karena diduga mencabuli anak di bawah umur pada Senin Tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib di BTN Panorama, Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH, Rabu 18 Oktober 2023 mengatakan, tindak pidana pencabulan ini terbongkar setelah korban inisial RAS melapor kepada ayahnya.
Dari keterangan Ayah Korban, bahwa Awal kejadian, pada saat itu pelapor dihubungi oleh saksi tetangga menyuruh pelapor untuk pulang kerumah dan sesampainya dirumah, pelapor melihat korban inisial RAS, 5 Tahun menangis-nangis.
Lalu ayahnya mencoba bertanya kepada korban RAS mengenai apa yang terjadi kemudian pada saat di tanyai oleh ayahnya, korban ketakutan dan Ayahnya berusaha membujuknya dengan mengatakan “jangan takut nak, biar kita obati”.
Lalu korban berbicara dengan mengatakan bahwa kemaluannya sakit (sambil menunjuk kemaluan korban) kemudian ayahnya mengatakan kepada korban siapa orang yang melakukannya sampai 3 kali korban bertanya mengenai hal tersebut.