SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di
Kampung Jambe Makmur RT.004 RW. 002 Kec. Kandis Kab. Siak. (25/05/2024)
HD(46) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 12 (dua belas) paket Narkotika Jenis shabu dengan berat kotor 2,57 (dua koma lima puluh tujuh) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza