SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria dan dua orang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Hang Tuah Rt.002 Rw.001 Desa Kota Ringin Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.(31/10/2023)
HB (23) ,NW (23) dan SJ (53) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Sihol
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Hari Senin tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan,ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang berada didalam dashbor mobil.