Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA JHON HENDRO NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres Siak melakukan Penangkapan di Jalan Raya Minas Km. 15 RT. 004 RW. 005 Kampung Perawang Barat di dalam rumah dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama BT, YL dan DY kemudian dilakukan penggeledahan terhadap BT ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di letakkan di bawa sebuah kasur, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan kembali 9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu yang dilemparkan oleh YL Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. BT dan Sdr. YL mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. BT (DPO).”Terang AKP Riza
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza.(lrs)