SIAK,LIPUTANREDAKSI- Konflik lahan antara PTPN IV dengan masyarakat Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, telah berlangsung lama dan tampaknya belum menemukan penyelesaian. Selasa 23 Juli 2024,
Sehingga insiden keributan terjadi antara perusahaan dan seorang warga pemilik lahan yang telah ditanami sawit oleh perusahaan. Warga tersebut akhirnya ditangkap oleh polisi.
pihak Humas PTPN IV, Eno Pras, ketika di komfermasi awak media , tidak merespons panggilan maupun pesan WhatsApp dari media.
Sementara itu.Kepala Kampung Pangkalan Pisang, Budi, ketika di konfirmasi bahwa persoalan ini menyebutkan masih dalam proses penyelesaian dan telah diadakan beberapa rapat dengan perusahaan, yang hasil notulen rapatnya belum disampaikan kepada pihak terkait.
Budi juga menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, perusahaan menyatakan bahwa jika ada temuan atau tuntutan baru dari warga terkait lahan yang ditanami sawit oleh perusahaan, mereka dipersilakan untuk melaporkannya. Namun, penghulu kampung menyebutkan bahwa hasil rapat dengan perusahaan PTPN IV belum diterima secara resmi oleh pihaknya. Terang penghulu
Mengenai penangkapan warga, penghulu kampung mengatakan bahwa warga tersebut merasa sebagai pemilik sah lahan yang ditanami sawit oleh perusahaan PTPN IV.