Kapolsek Tualang Kompol Arry menjelaskan, Pelaku Inisial MR yang diamankan merupakan Residivis dengan perkara yang sama.
Barang bukti yang didapat saat penggeledahan yaitu; 1. 5 (lima) paket dengan rincian 2 (dua) kantong paket besar dan 3 (tiga) kantong paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,95 gram (dua koma sembilan lima ) dan Uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) serta 3. 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna, 4. 3 (tiga) unit handphone android, 5. 1 (satu) unit honda beat warna merah dengan Nopol. terpasang BM 4935 YJ.
“Terhadap 3 pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 4 tahun paling lama 15 tahun. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti terebut di amankan dan di bawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut,” Tutup Kapolsek.(lrs)
Laporan: Ran