SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Satuan reskrim Polres Siak Polda Riau mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang terjadi Yang terjadi pada hari Rabu (9/8/ 2023) sekira Pukul 04.20 Wib di Jl. Tenggiri Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.
Terduga pelaku MS (21) diamankan oleh Satreskrim Polres Siak dengan barang bakti 1 unit Handphone milik korban.
Kapolres Siak AKBP Asep sujarwadi melalui Kasat reskrim Polres Siak Iptu Tony prawira menagatakan bahwa pelaku melakukan aksi nya dengan membobol kamar kos korban dan mengambil beberapa barang seperi Hp, gitar dan uang tunai milik korban.
“korban melapor pada orang tua nya bahwa kos kosan yang ditempati nya kemalingan, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Siak”, Ucap Iptu tony
Lanjut di jelaskan Iptu Tony dari diterima nya laporan langsung dilakukan penyelidikan atas dugaan pelaku kasus tersebut.