SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)– Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah melaksanakan Penahanan terhadap dua orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di
Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 yang mengkibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.431.614.696,87-, (Lima Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus
Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Delapan Puluh Tujuh Rupiah), Senin (18/09/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri A Mukti, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Rawatan Manik, SH.MH, mengatakan sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Kedua tersangka tersebut berinisial “MY” dan “SHF”.
“Adapun peran tersangka “MY” dalam Perkara ini selaku Pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani dan tersangka “SHF” selaku pemilik KPL UD Rangga yang seharusnya bertugas untuk mendistribusikan Pupuk Bersubsidi dari Distributor kepada para Petani di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan akan tetapi pada kenyataanya hal tersebut justru tidak dilakukan oleh kedua tersangka, melainkan memanipulasi data laporan pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Lebih lanjut Kepala Seksi Intelijen Rawatan Manik, SH.MH mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 petani yang namanya tercantum dalam form penebusan pupuk bersubsidi, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi.
“Modus penyelewengan dalam perkara ini yaitu distributor melakukan penunjukan pengecer pupuk bersubsidi atas persetujuan dari produsen. Terdapat 2 (dua) KPL di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak untuk Tahun 2021 yaitu UD Riau Rakyat Tani dan UD Toko Rangga, berdasarkan surat dari PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang data penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Siak tahun 2021, jumlah nilai subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 yang
dibayarkan oleh Pemerintah adalah sebesar 20 milyar lebih,” ujar Rawatan Manik.