SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Persatuan Buruh di Kabupaten Siak Gelar unjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Siak Rabu,(8/11/2023). Unjuk rasa itu, meminta kepada pemerintah Kabupaten Siak untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten Siak (UKM) tahun 2024 sebesar 15%.
Tampak Para buruh yang tergabung ini membentangkan poster dan spanduk yang berisi berbagai aspirasi mereka.
KPBI Riau Sunan Tumenggung selaku ketua dalam orasinya mengatakan, aksi ini mengingat bahwa banyak regulasi ketenagakerjaan yang belum terlaksana di kabupaten Siak seperti pembayaran upah kerja atau buruh dibawah UKM Siak. Sistem atau Setatus kerja yang tidak jelas. Pembayaran pesangon/Kompetensi bagi buruh/pekerja PKWT, kontrak, outsorcing yang tidak ada.
“Pembayaran THR yang kurang atau tidak ada. Safety issu, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan atau jaminan kematian yang tidak ada dan PHK sepihak dan juga Problem ketenagakerjaan lainnya,” Ujarnya.
Dia meminta kepada pemerintah kabupaten Siak agar menertibkan semua persoalan tersebut dan menindak tegas pelaku pelanggaran ketenagakerjaan diatas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.