lanjutnya lagi,”Oleh karena lahan kami saat ini sudah dipanen, maka siapapun yang terlibat dalam aktivitas itu, akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum. Untuk awal ini kami akan laporkan secara resmi dahulu ke pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Siak,” Tegasnya
Sementara itu, Warga lainnya dari Koto Ringin IR selaku Pemilik SHM Lahan Tora, yang lahannya saat ini diduga sudah dipanen juga oleh Pengurus pengelola lahan Tora, mengatakan tidak menerima tindakan kesewenang-wenangan para Pengurus Pengelola yang telah memanen kayu akasia miliknya tanpa izin atau tanpa adanya kuasa darinya dan akan ikut melakukan pelaporan ke pihak APH
“Kami akan ikut menempuh jalur hukum karena himbauan secara baik-baik dari kami tidak diindahkan, maka saya beserta puluhan Pemilik SHM yang lainnya akan melaporkan ke pihak hukum yaitu Ketua dan Anggota Pengurus Pengelola Pemanfaatan tanaman kayu lahan Tora Kampung Koto Ringin,” Sebut IR masyarakat pemilik SHM
Kemudian menanggapi hal itu, awak media ini meminta konfirmasi kepada Ketua Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan Tora Kampung Koto Ringin bernama Suparto, namun yang bersangkutan belum dapat dihubungi sampai berita ini terbit.(rls)