Polsek Kandis Amankan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Daerah, Hukrim, Siak607 views

SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Kali ini, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku inisial FA (24) terhadap korban KA (17).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi. S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo ,S.I.K kepada wartawan, Selasa (13/08/2024) di Mapolsek Kandis membenarkan tindakan tersebut.

“Benar, ada tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan inisial KA umur 17. Pelakunya berinisial FA dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditelah dilakukan penahanan” ucapnya.

Pada kasus ini, kata Kompol David, polisi telah melakukan visum terhadap korban serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi pada tanggal 10 Agustus kemarin.

Baca Juga:  Wabup Husni Optimis Prevalensi Stunting Siak Menuju Satu Digit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *