Polres Siak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 53,33 Gram Narkotika Jenis Shabu Shabu

Uncategorized2,785 views

Kemudian kasus kedua, penangkapan tersebut terjadi di Kampung Perawang barat pada 1 September 2023 dengan barang bukti sebanyak 2 paket sabu

“Kasus kedua terjadi pada tanggal 1 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB dengan TKP di jalan Ceras KM.8, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak 2 paket dengan berat bersih 12,33 gram,” jelasnya.

Tersangka kasus tersebut merupakan pengedar yang mendapat Sabu tersebut dari Dumai untuk kemudian diedarkan di wilayah Perawang.

“Tersangka atas inisial B berperan sebagai pengedar yang membeli barang tersebut dari Dumai untuk diedarkan di daerah Perawang. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UUD No 35 tahun 2009,” tutup AKP Sihol.(lrs)

 

Baca Juga:  Babinsa Koramil 01/Siak Terus Lakukan Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *