Kemudian kasus kedua, penangkapan tersebut terjadi di Kampung Perawang barat pada 1 September 2023 dengan barang bukti sebanyak 2 paket sabu
“Kasus kedua terjadi pada tanggal 1 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB dengan TKP di jalan Ceras KM.8, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak 2 paket dengan berat bersih 12,33 gram,” jelasnya.
Tersangka kasus tersebut merupakan pengedar yang mendapat Sabu tersebut dari Dumai untuk kemudian diedarkan di wilayah Perawang.
“Tersangka atas inisial B berperan sebagai pengedar yang membeli barang tersebut dari Dumai untuk diedarkan di daerah Perawang. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UUD No 35 tahun 2009,” tutup AKP Sihol.(lrs)