Polres Siak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 53,33 Gram Narkotika Jenis Shabu Shabu

Uncategorized2,436 views

SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Kepolisian Resort (Polres) Siak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 41 gram dan 12,33 gram, yang di pimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Sihol Sitinjak. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Siak, Kecamatan Dayun, Senin (11/9/2023) pagi.

Dalam pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Pju Polres Siak, Perwakilan Pengadilan Negeri Siak, perwakilan Kejaksaan Negeri Siak, Penasehat Hukum, dan Ketua LAN.

Kasat Res Narkoba AKP Sihol Sitinjak menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini terdiri dari dua perkara atau penangkapan atas kasus narkotika.

“Kasus pertama yaitu penangkapan yang terjadi pada 23 Agustus 2023 sekitar pukul 3.30 WIB, dengan TKP di jalan lintas Pekanbaru-Duri KM.74, Simpang Belutu, Kecamatan Kandis dengan barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket dengan berat bersih 41 gram,” jelas AKP Sihol.

AKP Sihol juga menerangkan terkait tersangka kasus narkotika tersebut yang berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Kandis.

“Adapun tersangka dalam kasus tersebut atas inisial S S Als G . Tersangka merupakan pengedar yang membeli narkotika dari Tanjung Balai Asahan dan diedarkan di wilayah Kandis, tersangka dikenakan empat pasal, karena ia merupakan Residivis kasus narkoba dan belum tiga tahun bebas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 01 Siak Laksanakan Gotongroyong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *