Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 70.800 Benih Lobster

Sedangkan hasil interogasi terhadap pelaku, rencananya baby lobster ini akan dikirim ke luar negeri menggunakan speedboat. “Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing,” kata Kapolres.

Paska diekspos, selanjutnya baby lobster akan diserahkan kepada petugas karantina atau pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini untuk keperluan tindakan karantina.

Kapolres mengatakan, pihaknya menyisihkan 400 baby lobster untuk diawetkan sebagai barang bukti dipersidangan.

“Sisanya sebanyak 70.400 baby lobster akan dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar, sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan,” terang Kapolres.

Untuk pasal yang disangkakan kata Kapolres, para pelaku dijerat pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHPidana. Kemudian, RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHPidana.(lrs)

 

Sumber:MCRiau

Baca Juga:  Babinsa Melaksananakan Pengecekan Anak Stunting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *