Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 70.800 Benih Lobster

PEKANBARU,(LIPUTANREDAKSI.COM) – Benih Lobster sebanyak 70.800 ekor gagal diselundupkan ke luar negeri. Hal ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, saat ekspos di Mapolres, Senin (24/7).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, penyelundupan digagalkan di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, Rabu (19/7) lalu. Selain barang bukti turut diamankan dua orang masing-masing FD, berperan sebagai supir. Orang kedua yang diamankan inisial RH, berperan sebagai pengangkut.

“Ada tiga orang yang dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres.

Norhayat menjelaskan, barang bukti benih atau baby lobster yang diamankan nilainya mencapai Rp14,1 milyar. Hasil pemeriksaan tersangka, benih lobster dikatakan berasal dari Jambi dan akan dikirim ke luar negeri.

Kronologisnya, jelas Kapolres, terungkapnya penyelundupan benih lobster ini berawal dari kecurigaan aktivitas para pelaku di kebun warga. “Pengungkapan berawal dari kecurigaan terhadap aktivitas mobil lalu lalang di kebun warga,” terang Kapolres.

Selanjutnya, tim Satreskrim melakukan penyelidikan. Lalu, setelah dipastikan petugas langsung menghentikan satu unit mobil berisikan 13 kotak sterofoam berisi baby lobster.

“Dua orang tersangka ini diamankan bersama 2 orang pelaku,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Dandim 0322 Siak Menghadiri Rapat Persiapan Hari Raya idul Fitri 1445

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *