“Penyelidikan awal dengan memeriksa saksi-saksi sekitar dan pemilik lahan sepadan yang terbakar,” kata Firman.
Firman menyampaikan, dari hasil pemeriksaan penyidik menduga lahan sengaja dibakar oleh pelaku S. Saat dicari, ternyata S kabur ke Batam, Kepulauan Riau.
Selanjutnya polisi mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi. Setelah semua bukti lengkap, penyidik reskrim berangkat untuk menangkap pelaku. Akhirnya S berhasil ditangkap pada Selasa (1/8) kemarin.
Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.
“Tersangka S sebagai pekerja yang menggarap lahan itu. Dia disuruh menjaga dan bersih-bersih kebun. Tapi pelaku justru membakar lahan dan menyebabkan sekitar 1,5 hektare terbakar,” jelas Firman.(lrs)
Sumber:MCRiau