SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Seorang pemuda asal Indramayu Yusuf Iskandar (26 tahun) menjadi korban perampokan saat berada di kilometer 11 jalan lintas Kotogasib-Buton, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, Rabu 31 Januari 2024 Pukul 02.00 WIB.
Yusuf Iskandar menceritakan apa yang di alaminya, dia bersama adiknya Yosef (20 tahun) tak berkutik saat didatangi seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Reserse Narkoba Polsek setempat.
Pada hari Rabu sekira pukul 01.15 wib Yusuf dan adiknya yang bernama Yosef berangkat dari Rawang Kao hendak menuju ke Bungaraya yang mana pada saat sampai di Km. 11 Buatan mereka mengisi bahan bakar motor.
Kemudian selesai mengisi bahan bakar merka membakar rokok dan rencana langsung berangkat pulang yang rumah mereka berada di bunga Raya.
“Saat kami sedang merokok datang 1 orang menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda CB150R warna hitam yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Koto Gasib dan langsung meneriaki kami dengan mengatakan “KALIAN TAROK DIMANA SABUNYA? NYABU KALIAN KAN?” Terang Yusuf.
Lanjut dia menjelaskan, Kemudian 1 orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib mencabut kunci motor kami dan menyuruh kami jongkok dan kemudian 1 orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib tersebut menodongkan senjata ke kepala kami dan memukul kepala kami dengan 1 pucuk diduga senjata api sambil menanyakan kepada kami mengenai narkoba jenis sabu tersebut.
“Namun kami sudah mengatakan bahwa kami tidak ada mengetahui mengenai keberadaan sabu-sabu tersebut dan kami juga tidak ada memakai sabu. Tetapi kami terus di paksa untuk mengakui, kemudian kami di borgol oleh mereka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib,”ujarnya.
Sempat tangan korban yang sebelah kiri diborgol kemudian korban disuruh naik kemotor dan disuruh menuju ke Café-Cafe yang berada di KM. 53 Koto Gasib, sampai di café-cafe korban disuruh menjumpai 1 orang rekan pelaku yang sudah menunggu di dalam café-cafe tersebut.
Lalu pada saat di dalam café-cafe korban di introgasi oleh 2 orang pelaku, saat di introgasi korban terus di pukuli oleh pelaku sambil menyuruh korban untuk mengaku.
Kemudian salah satu dari pelaku memeriksa motor korban yang digunakan, pelaku menemukan racun hama babi yang berada di jok motor korban.
“Mereka mengatakan kepada kami bahwa ancaman hukuman kami di atas 3 tahun dikarenakan menyimpan racun hama babi tersebut. Kami juga di suruh untuk melepaskan sepatu dan memeriksa sepatu kami, setelah itu pelaku memfoto dan memvideo kami sembari memegang racun hama babi tersebut. Lalu tidak lama kemudian pelaku mengatakan kepada kami “KAU TAU NGGA 86? Lalu saya menjawab “NGGA TAU PAK,”tarang Yusuf.
Selanjutnya pelaku menemukan ATM korban, mereka mengatakan kepada korban siapa pemilik ATM tersebut.
“Mereka mengatakan kepada kami lagi “INI ATM ADA DUITNYA KAN? KAU ADA BERAPA? BIAR KAMI SELESAIKAN MASALAH INI? Lalu kami jawab “CUMAN RP.3.400.000 PAK” lalu mereka mengatakan “YAUDAH SINILAH RP. 3.000.000 SURUH ADEKMU NGAMBIL” kami jawab lagi “BANG JANGANLAH SEGITU BANG ITU UNTUK MODAL USAHA AKU LAGI BANG” lalu di jawab mereka “INI KAMU MEMILIKI OBAT HAMA JUGA UDAH ANCAMAN 3,5 TAHUN MALAH MAU NAWAR LAGI?” kemudian kami menjawab “YA KAN SAYA NGGA TAU PAK KALAU OBAT HAMA INI ADA PASALNYA PAK, KAN INI UNTUK KE LADANG PAK” lalu di jawab oleh mereka “YAUDAH NANTI SAYA NELPON PIMPINAN SAYA BIAR KAMU DI BAWA KE POLSEK BIAR KAMU DI BAWA KESANA BIAR HANCUR KAMU” lalu kami jawab “JANGANLAH GITU PAK, YAUDAHLAH PAK GAPAPALAH AMBIL RP.3.000.000 ITU PAK”setelah itu saya menyuruh adik saya mengambil uang yang ada di ATM saya,”terangnya lagi.
Sementara Yusuf Iskandar di tinggal di café-cafe bersama 1 orang pelaku yang memegang senjata, posisi Yusuf pada saat itu di borgol di dalam café-cafe tersebut.
“Kemudian pada saat adik saya sudah mengambil uang, kami disuruh untuk beres-beres dan di perbolehkan kembali kerumah. Atas kejadian ini dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau Pemerasan dan Ancaman tersebut saya merasa dirugikan secara materil sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah),”terangnya lagi.
Kejadian itu Yusuf melaporkan apa yang di alaminya ke Polres Siak. Atas adanya laporan tersebut IPTU TONY PRAWIRA., S.Tr.K., S.I.K memerintahkan Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA FUAD APRIMA., S.H dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak untuk segara melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan tersebut.
Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan olah TKP. Setelah mendapatkan Baket selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jl. Lintas Koto Gasib – Siak.
Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku yang termonitor sedang berada di Café-café yang terletak di Km.53 melihat ada 1 orang laki-laki sedang duduk di depan café-café tersebut yang mana ciri-ciri dari 1 orang pelaku tersebut identik dengan ciri-ciri pelaku yang diterangkan oleh Korban.
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung menangkap dan mengamankan 1 orang laki-laki tersebut, yang mana pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver di pinggang pelaku.
Kemudian Tim Opsnal Satreskrim melakukan introgasi terhadap 1 orang laki-laki tersebut yang mana mengaku bernama ALEX SETIAWAN dan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasaan dengan menggunakan 1 pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver,
Pelaku mengaku melakukan pencurian dengan kekerasaan tersebut bersama-sama dengan PETRUS. Kemudian Tim Opsnal meminta tersangka menunjukkan keberadaa PETRUS, sesampainya di Jl. Lintas Koto Gasib – Siak tersangka mencoba melarikan diri, sehingga Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali kearah atas untuk menghentikan tersangka, namun tersangka tetap melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan terhadap kaki tersangka.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 hingga 12 Tahun penjara.
Kasat Reskrim polres Siak IPTU Tony menghimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati saat melakukan perjalan di saat malam hari.
“Tetap berhati-hatilah saat berkendara di malam hari, jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera cari tempat keramaian atau segera hubungi pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.***
Laporan: Rif