PERAWANG (LIPUTANREDAKSI.COM) -Tim Opsnal Polsek Tualang – Polres Siak-Polda Riau amankan Pelaku tindak pidana penggelapan uang voucher, saldo elektrik dan stok fisik kartu perdana dan voucher milik PT. PRIMA MULTI USAHA INDONESIA di wilayah Hukum Perawang, Selasa (6/6//2023).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 09.00 di Kantor Dealer XL PT. Prima Multi Usaha Indonesia Jl. Garuda RT 005 RW 007 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
Kapolres Siak Akbp Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya pelaku penggelapan uang penjualan voucher, saldo elektrik dan stok fisik kartu perdana dan voucher diamankan oleh tim opsnal Polsek Tualang.
Dari keterangan Korban – Pada hari Senin, tanggal 05 Juni 2023 sekira Pukul 17.30 Wib telah datang seorang Laki-laki *a.n. ZEKI ISNAEN* ke Polsek Tualang guna melaporkan telah Terjadi Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Inisial *SP als S.* uang penjualan kartu perdana, voucher, saldo elektrik dan stok fisik karti perdana dan voucher yang mana awal kejadiannya, pada saat dilakukan audit rutin yang dilakukan pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023
Sekitar pukul 09.00 Wib Saksi II (HERI SUSANTO) menemukan selisih barang dan uang penjualan yang semestinya harus disetorkan dan fisiknya ada namun pada saat audit terserbut Saksi II (HERI SUSANTO) mendapatkan selisih fisik yang tidak ada / kosong dari temuan tersebut Saksi II (HERI SUSANTO) melaporkan hasil auditnya kepada pelapor selanjutnya pelapor melakukan pengecekan ulang dan benar ada nya selisih fisik senilai Rp. 21.788.050,- dan selisih uang penjualan uang yang belum disetorkan senilai Rp. 17.382.400,-.