Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap, Modus Pinjam

Daerah, Hukrim, Siak2,174 views

SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)  Pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion inisial EP Alias E AliasY, ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang -Polres Siak, di Perawang Kamis (13/7/23), setelah ada pengaduan dari korban Andika Saputra (27). Yang terjadi pada Selasa tanggal 11 bulan Juli 2023 sekira pukul 07.30 Wib di Jalan Raya Km 05 Gang Utama III RT 011 RW 006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan adanya pelaku penggelapan Sp motor inisia lEP Alias E AliasY yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang.

“Ya benar, Dari keterangan Korban bahwa Penggelapan bermula ketika pelaku inisial EP Alias E AliasY meminjam sepeda motor korban Andika Aaputra dengan alasan untuk mengurus buka blokir ATM di Bank BRI Cabang Perawang,”ujarnya.

Dikarenakan pelapor sudah mengenal terlapor/pelaku maka pelapor pun meminjamkan sepeda motornya tersebut. Namun setelah di tunggu, terlapor/pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik pelapor tersebut. Alas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) kemudian melaporkannya ke Polsek Tualang untuk proses selanjutnya.

Dari laporan tersebut atas perintah Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH memerintahkan kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan didapat informasi Pelaku berada di Perawang dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Babinsa Melaksananakan Pengecekan Anak Stunting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *