SIAK,(LIPUTANREDAKSICOM)- Pasi Ops Kodim 0322/Siak Kapten Arh Antonius Napitupulu menghadiri Bimbingan Teknis Petugas Penanggulangan Rabies, Peningkatan Kapasitas Petugas dan Penguatan Program Pengendalian Rabies di Kab. Siak bertempat di Hotel Grand Mempura JI. Perjuangan Kp. Benteng Hulu, Kec. Mempura, Kab. Siak. Selasa, (14/11/23).
Pada Penyampaiannya Kadis Perikanan dan Peternakan Kab. Siak Bapak Kaharuddin, SP mengatakan Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit hewan menular yang disebabkan oleh virus dari genus Lyssavirus. Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan dalam bentuk pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan dan/atau pengobatan di mana urusan kesehatan hewan dilakukan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitasi) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Pemerintah Pusat maupun Daerah berupaya melaksanakan kebijakan pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular rabies terutama daerah-daerah yang tertular atau terancam penyakit rabies, antara lain dengan melaksanakan sosialisasi, vaksinasi dan eliminasi terhadap HPR liar atau tidak berpemilik dan HPR yang diliarkan serta menunjukan gejala.