SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak, Polda Riau menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Shabu-shabu di Dusun Kampung Tengah Rt.0014 Rw.005 Kampung Berumbung Baru, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Jumat (3/11/2023)
Berinisial AJ (49) dan AD (33) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 11 (sebelas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 4,58 (empat koma lima puluh delapan) gram
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang kita dapatkan, Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Sihol.
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada Hari Jumat tanggal 3 November 2023 sekira pukul 13.30 Wib personil Sat Resnarkoba langsung melakukan Penangkapan di Dusun Kampung Tengah Rt.0014 Rw.005 Kampung Berumbung Baru Kecamatan Dayun, dan tim opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial AJ dan AS. Kemudian tim melakukan penggeledahan, ditemukan 11 (sebelas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak berwarna coklat yang di balut dengan tisu yang diletakkan oleh AJ. Kemudian tim lakukan introgasi terhadap AJ,