Pasalnya, selain masalah kewenangan, lokasi billboard yang jauh lebih tinggi juga butuh peralatan untuk penertiban.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Dishub dan Bappenda. Karna kalau billboard itukan di Bappenda ya. Jadi nanti Dishub dan Bappenda akan membantu kita menurunkan.
Diungkap dia, posisi billboard cukup tinggi, sehungga pihak PTPS atau Bawaslu tidak bisa melakukan sendiri.
“Kita bekerja sama dengan Satpol PP, dishub dan Bappenda untuk menurunkan billboard,” papar Fery. (lrs/mtr)
Sumber:MCRiau