Krisis Keuangan Daerah, Pelayanan Kantor Kampung di Siak Dibuka Setengah Hari

Siak9 views

SIAK , LIPUTANRDAKSI.COM — Pelayanan kantor kepala kampung di seluruh Kabupaten Siak mengalami perubahan sejak daerah ini dilanda krisis keuangan. Saat ini, sebagian besar kantor kepala kampung hanya membuka pelayanan kepada masyarakat hingga setengah hari. Kondisi tersebut berdampak pada efektivitas pelayanan administrasi yang dibutuhkan warga, karena jam operasional kantor tidak lagi berjalan normal seperti sebelumnya, Selasa (3/2/2026).

Ketua APDESI Kabupaten Siak, Suroso Hadi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Pengurus APDESI Kabupaten Siak dengan Pemerintah Kabupaten Siak yang dilaksanakan pada 24 Desember 2025 di Kantor Bupati Siak.

Suroso Hadi menyebutkan, rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPC APDESI Kabupaten Siak bersama sejumlah penghulu se-Kabupaten Siak. Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Setda Siak, Rozi, dan turut dihadiri Susi selaku Tenaga Ahli, Arifin Kepala Dinas PMK, unsur BKD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Siak, serta unsur terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, APDESI menyampaikan kondisi keuangan pemerintah kampung yang mengalami kendala serius,

khususnya terkait dana operasional dan SILTAP penghulu beserta perangkat dan staf kampung yang belum terealisasi untuk bulan Desember 2025 dan Januari 2026.

“Terhambatnya transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan kampung menyebabkan dana operasional kantor pemerintahan kampung tidak dapat berjalan normal,” jelas Suroso.

Berdasarkan kondisi tersebut, APDESI bersama pemerintah daerah mengambil kebijakan pembatasan jam pelayanan. Khusus untuk Kampung Kumbara Utama, Kecamatan Kerinci Kanan, terhitung sejak Senin, 29 Desember 2025, pelayanan kantor kampung dibuka Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Sementara itu, pada hari Jumat, pelayanan kantor ditutup dan digantikan dengan sistem WFH (Work From Home) atau pelayanan dari rumah. Untuk keperluan administrasi dan surat-menyurat, masyarakat diimbau mengurus pada jam pelayanan Senin hingga Kamis. Apabila terdapat keperluan mendesak pada hari Jumat, masyarakat dapat menghubungi Aris Wibowo selaku Juru Tulis II.

Baca Juga:  Tim Voli Putra Riau Masuk ke Babak Final Pertandingan Porwil Sumatera XI

Suroso Hadi menambahkan, Kepala Dusun, Ketua RK, dan Ketua RT diminta untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada seluruh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jam pelayanan.

“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian di tengah keterbatasan anggaran dan telah dapat dipahami oleh para pemangku kebijakan di Pemerintah Kabupaten Siak yang hadir dalam rapat tersebut,” tutupnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *