SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- KPU Siak untuk menjaga transparansi dan integritas proses pemilihan kepala daerah (pilkada). Dengan memusnahkan surat suara yang rusak dan berlebih, KPU memastikan tidak ada peluang bagi kecurangan atau penyalahgunaan surat suara yang bisa merusak kredibilitas pemilu,Pemusnahan kertas suara dan yang berlebih dilakukan depan kantor KPU siak .selasa 26/11/2024
Ketua KPU Siak Said Dharma mengatakan bahwa jumlah surat suara yang dimusnahkan pada hari ini untuk calon bupati dan wakil bupati Siak sebanyak 1.928 surat suara, sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur Riau sebanyak 206 lembar.
“Untuk rincian surat suara yang kita musnahkan calon bupati dan wakil bupati Siak yang sobek 20 lembar, berlubang 2 lembar, bercak tinta 5 lembar dengan jumlah surat suara yang rusak 27 lembar dan surat suara lebih kirim 19.01 lembar. Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur Riau surat suara yang rusak 26 lembar dengan rincian sobek 13 lembar, berlubang 2 lembar, bercak tinta 5 lembar dan kelebihan kirim surat suara 180 lembar,” papar Said.
Lebih lanjut ketua KPU mengatakan ,
“Pemusnahan dilakukan untuk menghindari fiksi-fiksi negatif. Pemusnahan juga dilakukan untuk mencegah kecurangan penggunaan surat suara rusak saat proses pilkada.
Terhadap siapapun dan tidak dipergunakan untuk hal yang tidak semestinya, makanya kita musnahkan,” ungkapnya.