Komisi II DPRD Siak Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Sengketa Lahan Koperasi Tani Sawit Suka Menanti dan PT RAPP

Daerah, Siak10 views

SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM- Komisi II DPRD Kabupaten Siak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan lahan antara Koperasi Tani Sawit Suka Menanti Kampung Dayun dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Siak ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, SM, dan dihadiri oleh anggota Komisi II lainnya, yaitu Sabar DH Sinaga, Umbarno dan Soma Imam Nuryad, Selasa, 11 Maret 2025

Rapat ini diadakan berdasarkan surat resmi DPRD Siak Nomor: 156/DPRD/123, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, SE, pada 10 Maret 2025. Tujuan utama RDP ini adalah mencari solusi terkait status kepemilikan lahan guna menghindari konflik berkepanjangan antara masyarakat Koperasi Tani Sawit Suka Menanti dan PT RAPP.

Kronologi Permasalahan

Sengketa lahan ini berawal dari klaim kepemilikan tanah yang dikembangkan oleh Koperasi Tani Sawit Suka Menanti di Kampung Dayun. Masyarakat yang tergabung dalam koperasi mengklaim bahwa mereka telah mengelola dan mengusahakan lahan tersebut selama bertahun-tahun. Namun, PT RAPP juga mengklaim lahan yang sama sebagai bagian dari konsesi yang mereka peroleh.

Ketua Koperasi Tani Sawit Suka Menanti, (nama ketua koperasi, jika ada), menyatakan bahwa masyarakat telah memiliki bukti kepemilikan dan berharap pemerintah daerah serta DPRD dapat membantu menyelesaikan sengketa ini secara adil. Sementara itu, perwakilan PT RAPP menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen sah yang menunjukkan bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah kerja perusahaan sesuai perizinan yang diberikan pemerintah pusat.

 

Dalam rapat tersebut, Sujarwo, SM, selaku Ketua Komisi II DPRD Siak, menegaskan bahwa DPRD akan berperan sebagai mediator guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Baca Juga:  Babinsa Laksanakan Pendampingan Vaksin PMK

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Masyarakat harus mendapatkan hak mereka sesuai aturan hukum yang berlaku, dan perusahaan juga harus mematuhi regulasi yang ada,” ujar Sujarwo.

Anggota Komisi II lainnya, Sabar DH Sinaga, menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan asas keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *