SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM – Dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyeret ratusan nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Siak belakangan ini menjadi perbincangan hangat di berbagai media online dan media sosial, khususnya TikTok.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, wartawan melakukan penelusuran langsung guna mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait terkait dugaan temuan yang disebut mencapai miliaran rupiah tersebut.
Sekretaris DPRD (Setwan) Kabupaten Siak, L. Budi Yuwono, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2026), menjelaskan bahwa temuan tersebut memang berkaitan dengan perjalanan dinas tahun 2023. Namun ia menegaskan bahwa hal itu bukanlah SPPD fiktif sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Memang benar ada SPPD pada tahun 2023, tetapi bukan fiktif. Saat pemeriksaan oleh BPK terdapat beberapa perjalanan dinas yang tidak dilengkapi bukti pendukung sehingga menjadi temuan. Namun sebagian besar sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian,” ujar Budi.
Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki Sekretariat DPRD Siak, nilai temuan perjalanan dinas tahun 2023 mencapai Rp1.513.994.802,57.
“Dari jumlah tersebut, yang sudah disetorkan atau dikembalikan mencapai sekitar 80 persen, yakni sebesar Rp1.253.384.780,07. Sementara sisanya sekitar Rp260.610.022,50 masih dalam proses pengembalian,” jelasnya.
Budi menambahkan, pihaknya hingga kini terus melakukan upaya penagihan melalui surat teguran dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian tersebut.
“Kami masih terus menyampaikan surat teguran kepada yang bersangkutan agar segera menuntaskan pengembalian sesuai temuan,” katanya.
Terkait nama mantan Sekretaris DPRD Siak, Setya Hendro Whardana, yang turut disebut-sebut dalam sejumlah pemberitaan dan unggahan media sosial, Budi menegaskan bahwa berdasarkan data dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang ada di Sekretariat DPRD Siak, nama yang bersangkutan tidak tercantum sebagai pihak yang memiliki temuan.
“Sejauh ini tidak ada temuan atas nama Pak Hendro dalam LHP BPK yang kami miliki,” tegas Budi.
Sementara itu, mantan Sekwan DPRD Siak, Setya Hendro Whardana, menyayangkan beredarnya konten di media sosial yang menampilkan foto dirinya seolah-olah sebagai pihak utama yang menerima aliran dana dalam kasus tersebut.
“Saya sangat menyayangkan adanya akun TikTok yang memajang foto saya sehingga terkesan saya adalah pemeran utama dalam persoalan ini,” ungkap Hendro saat dikonfirmasi.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan angka yang beredar di media sosial dan pemberitaan online.
“Di akun TikTok disebutkan nilainya mencapai Rp17,8 miliar, sementara di beberapa pemberitaan online disebut Rp1,78 miliar. Angka-angka itu tidak sinkron dan menimbulkan kesan informasi yang tidak akurat,” katanya.
Hendro menegaskan bahwa setiap perjalanan dinas memiliki dokumen pertanggungjawaban berupa pakta integritas yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana perjalanan dinas.
“Setiap pelaksana perjalanan dinas bertanggung jawab penuh terhadap dana yang diterimanya. Jika kemudian hari ada temuan, maka yang berkewajiban mengembalikan adalah pelaksana perjalanan dinas yang bersangkutan,” jelasnya.
Menurutnya, pertanggungjawaban tersebut bersifat pribadi karena dana perjalanan dinas dicairkan langsung kepada masing-masing penerima melalui sistem non tunai atau transfer dari bagian keuangan Sekretariat DPRD.
“Karena dana itu diterima langsung oleh masing-masing pelaksana perjalanan dinas melalui transfer, maka pertanggungjawabannya juga melekat kepada yang bersangkutan,” pungkas Hendro.
Hingga kini, proses pengembalian sisa temuan masih terus berjalan, sementara Sekretariat DPRD Siak menyatakan akan terus melakukan upaya penyelesaian sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dikeluarkan oleh BPK.(Red)








