SABAK AUH – Masyarakat Kampung Rempak pertanyakan prilaku seorang Ketua RT 01 di Kampung Rempak bernama Fendi, yang dinilai diduga telah melanggar hukum dalam prosedur Pengambilan dan Penguasaan aset Pemerintah Kampung Rempak.
Pasalnya Fendi selaku Ketua RT 01 diduga mengambil Aset Pemerintah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya dirinya. Aset yang merupakan kepemilikan Kampung Rempak itu telah diambil Saudara Fendy berupa Papan, Kayu Beloti dan Seng yang diperuntukan terhadap sebuah bangunan milik Pemerintah yang dibangun menggunakan anggaran Pemerintah.
Menurut informasi dan laporan dari masyarakat Kampung Rempak kepada media ini, Senin (23/9/2024) menyampaikan bahwa Ketua RT. 01 Kampung Rempak bernama Fendi diduga dengan sengaja dan tanpa rasa bersalah telah mengambil dan menguasai Aset milik Pemerintah Kampung Rempak. Aset itu sejenis bangunan desa yang tidak difungsikan lagi, akan tetapi bangunan tersebut masih bernilai dan bisa saja di renovasi untuk difungsikan kembali menjadi kantor lain.
“Setahu kami bangunan itu milik Pemerintah Kampung pak, bangunannya memang sudah tidak di fungsikan lagi, namun masih bernilai dan diambil oleh oknum pak RT 01 seperti papan, kayu beroti juga seng semua di angkutnya,”ucap salah seorang sumber masyarakat Kampung Rempak