Ketua DPC Forkorindo Dipanggil Polres Siak Atas Laporan Oknum Yang Diduga Maling Sawit Warga

Daerah, Siak1,239 views

“Saya telah menyerahkan beberapa dokumen dan bukti-bukti bahwa apa yang saya katakan di media online adalah berdasarkan data dan fakta, bukan mengada-ngada. Di antara yang saya sampaikan adalah seperti Surat Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait status Quo lahan tersebut, kemudian ada surat kepemilikan masyarakat atas lahan yang buah sawitnya diduga dijual saudara Eko, Surat Kuasa dari masyarakat sebagai pemilik lahan kepada LSM Forkorindo, dan bukti dokumen lainnya,” tegas Syahnurdin

 

Lanjutnya lagi, “Saya akan menempuh jalur hukum juga dan akan membuat pelaporan resmi atas pencemaran nama baik saya sebagai ketua LSM, karena saya ini menjalankan tugas dan fungsi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sah dan dilindungi Undang-undang dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan itu juga Ketua LKBH Forkorindo Cengly Malau Gurning. SH dengan tegas mengatakan ke awak media ini, saat di hubungi melalui ponselnya di Jakarta. Bahwa pelaporan dari pihak saudara Eko Ardianto menurut tim saya tidak berdasar, karena pada saat pihak polres Kabupaten siak melakukan undangan klarifikasi terkait laporan yang di buat saudara Eko, Tim yang ada di DPC Kabupaten Siak sebagai terlapor berhak untuk mendapatkan informasi dasar dari saudara Eko sebagai pelapor

 

“Apakah ada surat kuasa dari Darwin Alias Abun untuk saudara Eko? sementara dari analisa kami, bahwa saudara Eko Ardinanto hanya sebagai penadah buah sawit dari lahan yang sampai saat ini masi berstatus Quo dan masih dalam proses hukum,” ucap Cengly Malau

 

“Dalam hal ini, kami dari DPP LSM Forkorindo dengan LKBH akan segera melayangkan surat ke Bapak Kapolda Riau karena diduga ada kejanggalan dalam penerimaan laporan,”Tegas Cengly Malau Gurning. SH

Baca Juga:  Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 01/Siak laksanakan Patroli dan sosialisasi Karhutla

 

Lanjutnya lagi,” Kasus ini akan tetap kami pantau dari pusat, sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai penerima kuasa dari masyarakat Kampung langkai dan Buatan Besar Kecamatan Siak. Hal ini perlu pihak polres siak untuk dapat menunjukan surat apa yang sudah di pengang oleh Eko Ardianto,”Ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *