Ketua DPC Forkorindo Dipanggil Polres Siak Atas Laporan Oknum Yang Diduga Maling Sawit Warga

Daerah, Siak836 views

SIAK, LIPUTANREDAKSI .COM- Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Pusat, merasa janggal dan tidak terima atas pemanggilan Ketua DPC LSM Forkorindo Siak oleh Satreskrim Polres Siak, atas pelaporan Eko Ardianto yang diduga sebagai penadah Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, Senin (15/01/2024)

 

Sebagaimana disampaikan Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin kepada awak media ini, bahwa pelaporan yang disampaikan saudara Eko Ardianto kepada Satreskrim Polres Siak, namun ditanggapi secara cepat Satreskrim Polres Siak dan dinilai ada kejanggalan serta tidak punya dasar hukum yang kuat, dimana saudara Eko menuduh Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak telah mencemarkan nama baiknya melalui media online yang terjadi pada 18 September 2023 lalu.

 

“Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum Forkorindo Pusat Dan Ketua LKBH terkait pemanggilan saya, oleh Satreskrim Polres Siak atas pelaporan saudara Eko Ardianto, Terkait dugaan Surat Palsu, Mafia Tanah, dan Penadah buah sawit. Saya menilai, bahwa laporan saudara Eko tidak mendasar, karena saudara Eko secara terang-terangan diduga telah mengambil dan memanen Buah Sawit milik masyarakat yang sedang bersengketa dengan Saudara Abun dan Candra Darmono dan kawan kawan,” sebut Syahnurdin.

 

Syahnurdin juga mengatakan, bahwa mulai dari pemanggilan dirinya oleh Satreskrim Polres Siak atas pelaporan saudara Eko tersebut, bahwa pihak penyidik Satreskrim Polres Siak tidak bisa memperlihatkan berkas-berkas si pelapor saudara Eko, untuk membuktikan bukti-bukti dokumen sah, bahwa sawit yang diambil saudara Eko tersebut adalah miliknya sendiri, namun kenyataannya bahwa sawit yang diambil saudara Eko tersebut merupakan milik masyarakat yang saat ini status lahannya masih status Quo.

 

“Pihak penyidik satreskrim Polres Siak tidak mau menunjukkan bukti dokumen pendukung sebagai dasar laporan atas nama pelapor saudara Eko kepada saya. Pihak penyidik mengatakan, itu rahasia, sangat aneh bukan? sepertinya ada dugaan pemaksaan atas pemanggilan saya ini agar saya seolah-olah bersalah, padahal jelas-jelas saya ini sebagai Ketua LSM, yang menjalankan tupoksi saya sebagai kontrol sosial yang dilindungi Undang-undang,” ucap Syahnurdin.

Baca Juga:  Kasus DBD di Riau Alami Peningkatan, Masyarakat Diminta Waspada

 

Syahnurdin juga menjelaskan bahwa dirinya membawa segala dokumen dan berkas-berkas lengkap, yang membuktikan, bahwa apa yang disampaikannya di media online tersebut, ada dasar hukumnya, bukan mengada-ngada. Semuanya saya serahkan ke penyidik Satreskrim Polres Siak seperti: Surat Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait status Quo lahan tersebut, kemudian ada surat kepemilikan masyarakat atas lahan yang buah sawitnya dijual oleh saudara Eko, Surat Kuasa dari masyarakat sebagai pemilik lahan kepada LSM Forkorindo, dan bukti dokumen lainnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *