Pelapor menghubungi saudara saksi I menyuruhnya bersama dengan rekannya yang berada di dalam lokasi / tempat kejadian untuk menangkap tiga orang pelaku tersebut dari dalam lokasi / tempat kejadian setelah itu tidak berapa lama, pelapor melihat tiga orang pelaku berlari melewati parit gajah (perbatasan kebun kelapa sawit milik PT. SIR dan lahan warga) menuju ke sepeda motor yang terpakir tersebut.
Kemudian pelapor bersama dengan saksi II dan beberapa orang rekan security lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku akan tetapi salah satu pelaku berhasil melarikan diri namun pada saat ditangkap salah satu pelaku yang bernama Inisial RS melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya menyerang dengan mengarahkan pisau tersebut ke perut pelapor namun pelapor berhasil menghindar dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah itu barang bukti yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk yamaha vixion warna hitam, Satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam terdapat keranjang rotan didalamnya berisikan 6 tandan buah kelapa sawit terpasang dibangku belakang sepeda motor tersebut, dua bilah pisau dan satu buah sebo (penutup wajah) dan juga ditemukan lima belas tandan buah kelapa sawit yang masih berserakan atau tercecer di lokasi Blok I-30/31 Afdeling 3 Lokasi Perkebunan PT. SIR (Surya Intisari Raya) / tempat pelaku mengambil buah kelapa sawit tersebut setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang,”Ujarnya.
Kapolsek Tualang mengatakan, Dari 3 pelaku, 1 orang DPO. Saat ini Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto.SH bersama tim melakukan pencarian dan sudah mengeratui ciri-ciri Pelaku.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diterapkan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana,” Ungkap Kompol Arry.(lrs)
Laporan:Rif