Selain itu, team Reskrim juga temukan 1 (Satu) buah pipet yang ujungnya telah di runcingkan dan beberapa plastik bening yang belum di gunakan.
“Kepada petugas yang memeriksa, terduga AH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri.
Mengetahui hal tersebut team Reskrim segera membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke Mako Polsek Kandis untuk di lakukan penyidikan. Terhadap tersangakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku kami akan kami kena kan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Terang Kompol David.
Pada kesempatan ini Kompol David juga kembali menegaskan bahwa tak ada ruang bagi tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Kandis, dimana Polri akan berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir pergerakan dan peredaran Narkoba di wilayah Kandis sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu, Kapolsek Kandis sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sudah ikut andil memberikan informasi terkait dengan Peredaran Narkoba di wilayahnya dan berharap untuk kedepannya antara Polri dan masyarakat dapat tetap bersinergi demi Kamtibmas yang kondusif.***
Laporan: Ran