Ketua KPUD Siak WAN Ahmad Firdaus juga menyampaikan, meminta agar para pemilih mendapatkan informasi yang sempurna tentang hak pilihnya, syarat penggunaan e-KTP dan pindah tempat pemilihan. Sehingga dapat meminimalisir penumpukan di lokasi pemungutan suara, data Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kasdim 0322/Siak Mayor Inf Suratno menyampaikan, TNI dalam hal ini Kodim 0322/Siak bersikap Netral , namun demikian TNI siap menjaga ketertiban demokrasi sesuai dengan UU yang berlaku khususnya di Wilayah Kodim 0322/Siak, TNI dalam ini Kodim 0322/Siak berkerja sesuai UU TNI No 34 Tahun 2004, membantu Pemerintah Daerah dan Kepolisian serta penyelenggara Pemilu demi suksesi jalannya Pemilu 2024,”tutupnya.***