Kapolsek Bukit Raya Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Jenis Ganja 3,5 Kg dan 260 Butir Pil Riklona

Uncategorized1,847 views

Terkait tindak lanjut kasusnya, Syafnil mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pria inisial R, yang disebut sebagai pemasok narkoba kepada para pelaku.

“Pria berstatus DPO ini berinisial R merupakan warga Siak Hulu,” ungkap Syafnil.

Dari keterangan para pelaku sendiri, mereka mengaku rencananya dua jenis narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.

Selain itu ketiga pelaku juga mengakui untuk baru pertama kali terlibat sebagai kurir. “Mereka ini istilahnya adalah tukang gendong diupah Rp500 ribu. Bukan residivis pemula semua ini,” imbuh Syafnil.

Dalam kasus ini, lanjut Syafnil, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.(lrs)

Sumber:MCRiau

Baca Juga:  Personil Polsek Tualang Sampaikan Himbauan Pencegahan Pungli Kepada Supir Truck

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *