PEKANBARU,(LIPUTANREDAKSI.COM) – Sebanyak 3,5 kg daun ganja kering dan 260 butir pil jenis Riklona dimusnahkan di pekarangan Mapolsek Bukit Raya. Tiga orang pelaku turut menyaksikannya, Jumat (8/9).
Pemusnahan ganja kering ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, sedangkan raruan pil Riklona diaduk menggunakan blender.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, barang bukti narkoba ini diamankan dari tiga pelaku masing-masing GH, dan RA.
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan,” kata AKP Syafnil.
Disampaikan Syafnil, bahwa barang bukti pil Riklona adalah jenis narkotika golongan IV.
Kemudian, untuk penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tempat dan lokasi berbeda beberapa waktu lalu.
Selain agar tidak disalahgunakan, pemusnahan barang bukti juga sebagai upaya penyidik melengkapi berkas untuk disidangkan di pengadilan.