SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Tim Opsnal Polsek Tualang -Polres Siak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH mengamankan diduga pelaku Membuat Rekaman secara sepihak Video Pornografi pada Kamis, (14/9/23) pukul 16.00wib. Pelaku ditangkap Yakni inisial BT, 33 Tahun yang memiliki identitas Padang Torok Sumatra Barat (Sumbar ).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Pornografi tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.
“Iya benar, saat ini pelaku sedang kita amankan,”ujarnya.
Kompol Arry Menjelaskan Pelaku ditangkap karena melakukan rekaman di HP nya dikamar mandi rumah kontrakannya yang berdampingan dengan kamar mandi rumah korban. Pelaku mengakui sudah memvideokan korban sebanyak 6 (enam) kali dengan Handphone yang berbeda-beda.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 06.00 Wib di Jl. Empat Suku Gg. Kenari RT 003 RW 007 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Awal kejadian yaitu sewaktu korban inisial ELT sedang mandi dikamar mandi tepatnya dibelakang rumah kontrakan korban, tiba-tiba korban melihat ada handphone diatas kamar mandi, saat itu korban mandi dalam keadaan tanpa busana, selesai mandi korban kembali melihat ke atas kamar mandi dan ternyata handphone yang korban sebelumnya lihat sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban keluar kamar mandi, selesai berpakaian, korban pergi menuju rumah saksi 2 inisial HN dengan kondisi gemetaran dan gugup untuk memberitahu atas kejadian yang korban alami dikamar mandi korban tersebut dan memberitahu bahwa handphone yang korban lihat handphone android warna putih.
Setelah itu HN bersama korban langsung menuju rumah pelaku yang merupakan tetangga korban lalu mengecek video tersebut ternyata pelaku berusaha menghapus video tersebut, dan dicek lagi diaplikasi sampah ternyata dijumpai vidieo rekaman tersebut.
“Untuk barang bukti berupa Satu unit HP android Infinix warna putih kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tutup Kompol Arry.(lrs)
Laporan Rif